Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah gerakan masyarakat yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup keluarga di tingkat desa melalui partisipasi aktif perempuan dan masyarakat. PKK berperan dalam mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pembangunan desa.
Fungsi dan Peran PKK Desa:
1. Pendampingan Keluarga
- Meningkatkan kesadaran tentang gizi, kesehatan ibu dan anak, serta sanitasi.
- Promosi pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
2. Pemberdayaan Ekonomi
- Mengembangkan usaha produktif seperti UMKM, kerajinan tangan, dan pertanian.
- Pelatihan kewirausahaan dan pengelolaan keuangan keluarga.
3. Pendidikan dan Ketrampilan
- Penyuluhan tentang pendidikan anak, literasi, dan pengasuhan.
- Pelatihan keterampilan praktis (menjahit, memasak, dll.).
4. Partisipasi dalam Pembangunan Desa
- Mendukung program desa seperti posyandu, bank sampah, atau BUMDes.
- Menggerakkan gotong royong dan kegiatan sosial.
Struktur Organisasi PKK Desa Manulea :
Tim Penggerak PKK terdiri dari unsur masyarakat, terutama perempuan, dengan susunan:
Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
Program Unggulan PKK Desa:
✔ Posyandu (Kesehatan Ibu dan Anak)
✔ Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP)
✔ Bank Sampah & Lingkungan Hidup
✔ Penyuluhan Kesehatan & KB
✔ Pelatihan Kewirausahaan
Dasar Hukum:
- Permendagri No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan PKK.
- Surat Edaran Kementerian Desa tentang Peran PKK dalam Pembangunan Desa.