You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Halibasar
Desa Halibasar

Kec. Wewiku, Kab. Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)

Administrator 19 Maret 2025 Dibaca 10 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa di Indonesia. BPD berperan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa dan berfungsi untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes), menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Fungsi dan Tugas BPD:

  1. Menetapkan Peraturan Desa
    BPD bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati Perdes, termasuk APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
  2. Menampung Aspirasi Masyarakat
    BPD bertugas menyerap dan menyalurkan aspirasi warga desa dalam perencanaan pembangunan.
  3. Melakukan Pengawasan
    BPD mengawasi pelaksanaan Perdes, APBDes, dan kebijakan Kepala Desa.
  4. Menyelenggarakan Musyawarah Desa
    BPD memfasilitasi musyawarah desa untuk pembahasan penting, seperti pemilihan Kepala Desa atau perubahan kebijakan strategis.

Keanggotaan BPD:

  • Dipilih melalui pemilihan langsung oleh masyarakat desa.
  • Masa jabatan biasanya 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  • Anggota BPD berasal dari perwakilan masyarakat, termasuk tokoh adat, agama, dan pemuka masyarakat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 54-58).
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 (diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015)

Struktur Badan Permusyawaratan Desa : 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image